Pengembangan Cadangan Pangan Daerah berdasarkan Permentan 65 Tahun 2010 tentang bahwa Pemerintah Daerah harus memiliki cadangan pangan minimal 100 ton beras dan Pemberian Lebel Pangan (Tes Uji Sampel Beras) berdasarkan PP Nomor : 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta PP Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
- 0 Komentar
- 0 Komentar
- 01 Juli 2022
- 14 Juni 2021
- 04 Juli 2019