SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Dalam rangka mendukung kegiatan Klinik Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan telah memfasilitasi penyertifikasian terhadap Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) milik petani/pelaku usaha di Kabupaten Way Kanan.
Tujuan dari pelaksanaan Sertifikasi Prima tersebut adalah :
- Memberikan jaminan Mutu dan Keamanan Pangan
- Memberikan jaminan dan perlindindungan masyarakat/ konsumen
- Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan Mutu dan Kemanan Produk dan meningkatkan nilai tambahan dan daya saing produk
Adapun kegitan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan sampai akhir tahun 2018 telah terbit Sertifikat Prima-3 sebanyak 13 sertifikat dengan rincian sebagai berikut :
1.Tahun 2017 sejumlah 2 Sertifikat Prima-3 untuk komoditi buah naga dan belimbing.
- Tahun 2018 sejumlah 11 Sertifikat Prima-3 untuk komoditi pisang kavendis (10 sertifikat) dan pepaya california (1 sertifikat).
PERSYARATAN SERTIFIKASI PRIMA 3 DAN 2
- Mengisi formulir permohonan sertifikasi secara lengkap sesuai dengan runag lingkup pengajuan sertifikasinya;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan Peta Lahan;
- Melampirkan SOP budidaya lahan;
- Melampirkan fotocopy registrasi kebun
- Menandatangani surat pernyataaan menyetujui untuk memenuhi persyaratan sertifikasi
Kegiatan Sertifikasi terhadap produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Way Kanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan pada tahun 2019 ini difokuskan di Kecamatan Baradatu,Banjit, Gunung Labuhan.